Tangsel – Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri dinilai menjadi bagian dari pembunuhan itu.
Terkait keputusan ini, Komnas Perempuan meminta Polri tetap memberikan pendampingan psikologis terhadap Putri. Ini sejalan dengan hasil asesmen dan observasi yang sempat dilakukan LPSK.
“Mengingat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan, ” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Aminah menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri sebagai tersangka. Dari kaca mata Komnas Perempuan, Putri tetap harus mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan, ” jelas dia.
Di sisi lain, Aminah mengakui belum bisa bertemu dengan Putri untuk meminta keterangannya terkait dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM. Saat ini, tim masih terus berkoordinasi untuk bisa meminta keterangan Putri.
“Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka, ” ucap dia.
Putri Candrawathi menambah daftar tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sebelumnya ada 4 orang yang sudah jadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Hendi)