Bapenda Tangsel Gaungkan Pentungan PBB, Menagih Pajak Door to Door

    Bapenda Tangsel Gaungkan Pentungan PBB, Menagih Pajak Door to Door

    TANGSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

    Seperti halnya, program Pentungan PBB atau penagihan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru saja dijalani di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Serpong dan Pamulang, Tangsel, Senin (12/9/2022). 

    Kabid Pengawasan, Penagihan, dan Keberatan Bapenda Tangsel, Faisal menerangkan, Pentungan PBB adalah program penagihan PBB yang dilakukan secara rumah ke rumah atau door to door.

    "Dilaksanakan setelah jatuh tempo PBB tanggal 31 Agustus kemarin. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meminimalisir angka piutang PBB dengan mengoptimalkan upaya penagihan, " ujar Faisal. 

    Upaya jemput bola ini, kata Faisal, dilakukan dengan cara menyampaikan surat himbauan/teguran pajak terhutang kepada wajib pajak secara langsung. 

    "Upaya ini untuk mendukung percepatan dan kemudahan pembayaran pajak terhutang, telah disiapkan loket pembayaran PBB di titik terdekat dengan lokasi pelaksanaan Pentungan PBB ini, " lanjutnya. 

    Misalnya saja pada dua lokasi yang menjadi tujuan Pentungan PBB kali ini. 

    "Lokasi pertama dilaksanakan di sekitar Sektor 1.3 BSD Kecamatan Serpong, Tangsel. Loket pembayaran tersedia di GSG seberang Taman Perdamaian. Lalu lokasi kedua dilaksanakan di Perumahan Modern Hill Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang. Loket pembayarannya tersedia di Kantor Pemasaran Perumahan Bukit Modern atau Modern Hill, " paparnya. 

    "Hari pertama, total ada sekitar 450 NOP atau Wajib Pajak yang ditagih, " lanjutnya. 

    Untuk menggenjot pembayaran pajak, program ini pun akan terus berlanjut dan dilakukan secara rutin. 

    "Waktu pelaksanaan kegiatan Pentungan PBB ini akan dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari tanggal 12 September sampai 1 Oktober 2022 di 18 wilayah yang berbeda dengan total yang akan ditagih sebanyak 3600 NOP/Wajib Pajak, " pungkasnya. (Red)

    bapenda pajak bumi dan bangunan
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tangsel Marathon Sukses Digelar, 2.500 Pelari...

    Artikel Berikutnya

    Puskesmas & Masjid Terendam, Benyamin Sebut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami